Kasus Narkoba, Artis Pretty Asmara Akan Segera Disidang
![]() |
Foto: Istimewa |
Sidang tersebut akan berlangsung setelah pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas Pretty atas kepemilikan narkoba lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Pretty akan segera disidangkan terkait kasus kepemilikan narkoba.
"Berkas sudah P21, tahap dua sudah dikirim Senin kemarin," kata Kombes Raden kepada Wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat 20 Oktober 2017.
Untuk diketahui, bahwa Pretty ditangkap bersama Dani dan tujuh orang wanita yang berprofesi sebagai artis dan penyanyi.
Pretty dan Hamdani dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 Juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : Jumardi Ramling