Soal Penutupan Hotel dan Griya Pijat, Begini Tanggapan Pihak Alexis

Soal Penutupan Hotel dan Griya Pijat, Begini Tanggapan Pihak Alexis
Hotel Alexis (Foto: Tripadvisor)

Wow.Bonepos.com, Jakarta - Pihak Hotel Alexis akhirnya angkat bicara terkait sikap Pemprov DKI Jakarta yang menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.

Dilansir BoneposWow dari Detikcom, Selasa, 31 Oktober 2017, setidaknya ada 9 (sembilan) poin yang dijabarkan oleh pihak Hotel Alexis, salah satunya,  terkait keberadaan griya pijat Alexis.

Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita menegaskan, bahwa hingga saat ini di hotel dan griya pijat mereka tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik peredaran narkoba maupun kasus asusila.

Untuk itu, pihak hotel Alexis memohon kepada pihak Pemprov DKI Jakarta agar perizinan hotel dan tempat spa mereka bisa diperpanjang.

Selain itu, mereka juga berharap, pihak Pemprov memikirkan nasib para karyawan, mengingat sebagian besar karyawan di hotel tersebut menjadi tulang punggung keluarga.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan memperpanjang izin Hotel Alexis yang berlokasi di Jakarta Utara.

Menurut Anies, hal itu dilakukan guna menjadikan Jakarta sebagai kota yang bersih dari praktik prostitusi lantaran banyak aduan dari beberapa kalangan praktik asusila tersebut kerap terjadi di Hotel Alexis.

"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi, dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," ungkap Anies.



Berikut pernyataan Pihak Hotel Alexis :

Tanggapan Alexis Group terhadap surat dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemda DKI Jakarta

Assalamualaikum Wr Wb,
Salam Sejahtera,

Menyikapi beredarnya surat dari Dinas PTSP yang isinya belum dapat memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, maka kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerja sama dengan Pihak Pemda DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI.

2. Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila.

4. Kami menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, di mana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikkan dengan tempat yang kurang baik, oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan, maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi.

5. Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP, atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan.

6. Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit di mana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga, satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka.

7. Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak, mohon juga dilihat bahwa selama ini pihak kami merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau pun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas terkait yang merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata.

8. Bersama ini kami mohon kepada pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata dapat terus berjalan, pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

9. Kepada seluruh masyarakat maupun media, mari bersama-sama kita bangun kota Jakarta lewat sektor pariwisata guna menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu destinasi wisata favorit di negara Indonesia.

Jakarta,31 Oktober 2017
Hormat kami,
Lina Novita, S.H
Mochamad Fadjri, S.H
Legal & Corporate Affair Alexis Group



Editor     : Risal Saleem

Postingan Populer